
DEFINISI KRIMINOLOGI
Bonger (1934) memberikan definisi kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang
mempelajari, menyelidiki sebab-sebab kejahatan dan gejala-gejala kejahatan
seluas-luasnya. Menurut Bonger, mempelajari kejahatan seluas-luasnya adalah
termasuk di dalamnya mempelajari tentang patologi sosial.
Manheimm (1965) melihat kriminologi dari sisi yang berbeda, yaitu
kriminologi dapat dikategorikan secara luas ataupun secara sempit. Secara luas
yakni mempelajari penologi dan metode-metode yang berkaitan dengan
kejahatan dan masalah pencegahan kejahatan dengan tindakan yang bersifat non
punit, sedangakan dalam arti sempit kriminologi hanya mempelajari tentang
kejahatan. Karena mempelajari kejahatan, maka pendekatan yang dipergunakan
adalah pendekatan deskriptif, kausalitas dan normatif.
WOLFGANG SAVITZ dan JOHNSTON dalam The Sociology of Crime and Delinquency, memberikan definisi sebagai kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian tentang gejala gejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola, dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya.
SUTHERLAND Merumuskan, (The Body of Knowledge regarding crime as social Phenomenon) kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan jahat sebgai gejala sosial. menurut SUTHERLAND Kriminologi mencakup proses-proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelnggaran hukum. sehingga olehnya dibagi menjadi empat yaitu:
Sosiologi Hukum, ilmu tentang perkembangan hukum.
Etiologi Hukum yang mencoba melakukan analisa ilmiah mengenai sebab-sebab kejahatan;
Penologi yang menaruh perhatian atas perbaikan nara pidana.
Etiologi Hukum yang mencoba melakukan analisa ilmiah mengenai sebab-sebab kejahatan;
PAUL MUDIGDO MULYONO Tidak sependapat dengan definisi yang diberikan SUTHRLAND. menurutnya definisi itu seakan-akan tidak memberikan gambaran bahwa pelaku kejahatan itupun mempunyai andil atas terjadinya kejahatan, oleh karena terjadinya kejahatan bukan semata-mata perbuatan yang ditentang oleh masyarakat, akan tetapi adanya dorongan dari sipelaku untuk melakukan perbuatan jahat yang ditentang oleh masyarakat tersebut.
karenanya PAUL MUDIGDO MULYONO memberikan definisi Kiminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar