Jumat, 19 November 2010

Ujian Nasional Harus Membangun!!


Ujian Nasional Harus Membangun!!
Dewasa ini, siswa – siswi Sekolah tingkat akhir (VI SD, IX SMP, XII SMA) semakin resah dengan adanya Ujian Nasional. Kebijakan Pemerintah yang terus menaikkan standar kelulusan, dianggap semakin memberatkan siswa. Semakin tingginya standar dan peraturan kelulusan, ditambah dengan kurikulum yang terus berganti setiap tahunnya membuat siswa semakin bingung. Beberapa tahun terakhir ini telah kita dengar berbagai bentuk kurikulum, yakni kurikuklum ‘94, KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi), KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), dan mungkin dalam waktu dekat ini akan ada lagi perubahan kurikulum. Hal ini sangat mempengaruhi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah. Pihak Sekolah tidak bisa sepenuhnya terfokus pada kualitas pembelajaran / kurang persiapan dalam menghadapi Ujian Nasional dikarenakan perlunya adaptasi sekolah pada kurikulum baru. Maka siswalah yang menjadi korban.
Evaluasi pendidikan dari pemerintah sangatlah diperlukan bagi siswa. Ini akan menjadi tolak ukur keberhasilan pendidikan Indonesia. Dengan adanya patokan dari pemerintah, maka ada suatu batasan dan penghargaan bagi siswa yang benar – benar layak lulus atau tidak. Dengan diadakannya penambahan standar kelulusan dalam Ujian Nasional, pemerintah tentunya mempunyai tujuan yang jelas, yakni meningkatkan mutu pendidikan Indonesia. Sebagai masyarakat intelektual tentunya kita tahu bahwa standar yang ditetapkan pemerintah masih jauh dibawah dari standar pendidikan negara – negara tetangga. Hal ini patut menjadi sorotan para pendidik. Standar kelulusan akan selalu dinaikkan dari tahun ke tahun, dan para pendidiklah yang sangat diharapkan oleh pemerintah menjadi kunci utama untuk mensukseskan hal tersebut.
Ada sebagian kalangan yang beranggapan bahwa Ujian Nasional tidaklah diperlukan. Mereka beranggapan bahwa standar kelulusan yang ditetapkan pemerintah tidaklah menggambarkan kualitas pendidikan Indonesia saat ini. Mereka juga mengatakan bahwa dengan UN yang mensyaratkan nilai rata – rata skor harus diatas 5,5 tidaklah memiliki basis ilmiah yang jelas. Ujian Nasional di Indonesia juga jauh dari kata ‘suci’. Banyak kecurangan – kecurangan yang terjadi, baik dari dalam maupun luar lembaga pendidikan itu sendiri. Kecurangan yang dilakukan para oknum guru adalah contoh dari ketidaksiapan pengajar menghadapi Ujian Nasional. Ini juga membuat citra guru semakin buruk di masyarakat.
Sebenarnya, penentu utama pembangunan bangsa ialah kita sebagai calon pendidik. Kita diharapkan memiliki tekad kuat untuk berkontribusi secara nyata dalam memajukan pendidikan Indonesia. Salah satunya bisa kita tunjukkan dengan mensukseskan Ujian Nasional. Setelah menjadi pengajar kelak, kita harus berusaha maksimal untuk mempersiapkan siswa menghadapi Ujian Nasional. Kita juga bisa berkontribusi dengan tidak melakukan kecurangan – kecurangan seperti ‘oknum – oknum’ sebelumnya yang tidak bertanggungjawab. Dengan begitu, kita bisa membantu pemerintah dalam mengukur dengan benar seberapa jauh peningkatan mutu pendidikan Indonesia. Jika semua pendidik telah memiliki kesadaran seperti itu, maka Ujian Nasional akan berhasil membangun para penerus bangsa yang cerdas.

Minggu, 23 Mei 2010


DEFINISI KRIMINOLOGI

Bonger (1934) memberikan definisi kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang
mempelajari, menyelidiki sebab-sebab kejahatan dan gejala-gejala kejahatan
seluas-luasnya. Menurut Bonger, mempelajari kejahatan seluas-luasnya adalah
termasuk di dalamnya mempelajari tentang patologi sosial.

Manheimm (1965) melihat kriminologi dari sisi yang berbeda, yaitu
kriminologi dapat dikategorikan secara luas ataupun secara sempit. Secara luas
yakni mempelajari penologi dan metode-metode yang berkaitan dengan
kejahatan dan masalah pencegahan kejahatan dengan tindakan yang bersifat non
punit, sedangakan dalam arti sempit kriminologi hanya mempelajari tentang
kejahatan. Karena mempelajari kejahatan, maka pendekatan yang dipergunakan
adalah pendekatan deskriptif, kausalitas dan normatif.

WOLFGANG SAVITZ dan JOHNSTON dalam The Sociology of Crime and Delinquency, memberikan definisi sebagai kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian tentang gejala gejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola, dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya.

SUTHERLAND Merumuskan, (The Body of Knowledge regarding crime as social Phenomenon) kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan jahat sebgai gejala sosial. menurut SUTHERLAND Kriminologi mencakup proses-proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelnggaran hukum. sehingga olehnya dibagi menjadi empat yaitu:
Sosiologi Hukum, ilmu tentang perkembangan hukum.
Etiologi Hukum yang mencoba melakukan analisa ilmiah mengenai sebab-sebab kejahatan;
Penologi yang menaruh perhatian atas perbaikan nara pidana.
Etiologi Hukum yang mencoba melakukan analisa ilmiah mengenai sebab-sebab kejahatan;

PAUL MUDIGDO MULYONO Tidak sependapat dengan definisi yang diberikan SUTHRLAND. menurutnya definisi itu seakan-akan tidak memberikan gambaran bahwa pelaku kejahatan itupun mempunyai andil atas terjadinya kejahatan, oleh karena terjadinya kejahatan bukan semata-mata perbuatan yang ditentang oleh masyarakat, akan tetapi adanya dorongan dari sipelaku untuk melakukan perbuatan jahat yang ditentang oleh masyarakat tersebut.
karenanya PAUL MUDIGDO MULYONO memberikan definisi Kiminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia.