Penyimpangan Sosial dalam Pandangan
Teori Fungsional
Disusun oleh :
Nanda Rizqi Palupi
08103241033
PLB R 2008
JURUSAN PENDIDIKAN LUAR BIASA
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITA NEGERI YOGYAKARTA
2010
ABSTRAK
Emile Durkheim (1895) mengungkapkan bahwa masyarakat adalah sebuah kesatuan dimana didalamnya terdapat bagian – bagian yang dibedakan. Bagian-bagian dari sistem tersebut mempunyai fungsi masing – masing yang membuat sistem menjadi seimbang. Bagian tersebut saling interdependensi satu sama lain dan fungsional, sehingga jika ada yang tidak berfungsi maka akan merusak keseimbangan sistem. Pendapat lain datang dari Merton, ia mendefinisikan fungsi sebagai konsekuensi-konsekuensi yang didasari dan yang menciptakan adaptasi atau penyesuaian, karena ada konsekuensi positif. Tetapi, Merton menambahkan konsekuensi dalam fakta sosial yang ada tidaklah selalu positif tetapi ada negatifnya.
Kaum fungsionalis berpendapat bahwa sesuatu yang tidak berfungsi lagi, pasti akan lenyap. Maka segala aktivitas positif atau negative yang berulang dan bertahan pasti mempunyai fungsi bagi masyarakat.
Kata Kunci : Teori fungsionalisme.
ABSTRACT
Emile Durkheim (1895) revealed that the society is unity where there are parts - parts that are differentiated. Part of the system has the function of each that create balanced system. The part that each depend on each other and functional, so that if one does not work then it will damage the balance system. Another opinion came from Merton, he defined the function as a consequence are based and who created the adaptation or adjustment, because there is always a positive consequence. However, Merton adding social consequences of the fact that it is not always positive but there are negative aspects.
Functionalism believes that something is not working anymore, it will disappear. Then all the positive or negative action is repeated and lasting certainly has a function for the society.
Keyword : functionalist theory
A. PENDAHULUAN
Dalam kehidupan masyarakat, semua tindakan manusia dibatasi oleh aturan (norma) untuk berbuat dan berperilaku sesuai dengan sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat. Namun demikian di tengah kehidupan masyarakat kadang-kadang masih kita jumpai tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan (norma) yang berlaku pada masyarakat, misalnya seorang siswa menyontek pada saat ulangan, berbohong, mencuri, dan mengganggu siswa lain.
Teori Fungsionalisme berpendapat bahwa proses sosial yang berulang, berfungsi untuk mempertahankan sistem sosial. Sesuatu yang tidak lagi berfungsi pasti akan hilang karena seleksi alam. Menurut kaum fungsionalis, aktivitas dalam masyarakat baik positif maupun negative yang dapat berulang dan bertahan lama pasti mempunyai fungsi. Maka devian pun mempunyai peran penting bagi keseimbangan sistem sosial.
Dapat kita lihat bahwa kejahatan ataupun penjahat telah ada sejak dahulu kala, dan hingga kini masih tetap ada. Kejahatan atau penjahat jika dilihat dari sudut pandang teori ini dapat dilihat sebagai sesuatu yang sudah teruji dan layak dipertahankan sebagai suatu kegiatan penyeimbang sistem sosial. Namun dengan sudut pandang lain, teori ini membuat masyarakat tidak lagi mempermasalahkan adanya kejahatan atau penjahat.
B. PEMBAHASAN
Teori Fungsional
Pemikiran Talcott Parsons memandang masyarakat tak ubahnya seperti organ tubuh manusia, dan oleh kerena itu masyarakat dapat juga dipelajari seperti mempelajari tubuh manusia.
Pertama, seperti struktur tubuh manusia yang memiliki berbagai bagian yang saling berhubungan satu sama lain. Oleh kerena itu, masyarakat menurut Parson juga mempunyai berbagai kelembagaan yang saling terkait dan ketergantungan satu sama lain.
Kedua, karena setiap bagian tubuh manusia memiliki fungsi yang jelas dan spesifik, maka dengan demikian pula setiap bentuk kelembagaan dalam masyarakat. Parson merumuskan istilah ”fungsi pokok” (fungtional imperative) untuk menggambarkan empat macam tugas utama yang harus di lakukan agar masyarakat tidak ”mati”, yang terkenal dengan sebutan AGIL (adaptation to the environtment, goal attaintment, integration dan latency). Empat fungsi yang harus dimiliki oleh sebuah sistem agar mampu bertahan, yaitu :
- Adaptasi, sebuah sistem hatus mampu menanggulangi situasi eksternal yang gawat. Sistem harus dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan.
- Pencapaian, sebuah sistem harus mendefinisikan dan mencapai tujuan utamanya.
- Integrasi, sebuah sistem harus mengatur hubungan antar bagian yang menjadi komponennya. Sistem juga harus dapat mengelola hubungan antara ketiga fungsi penting lainnya.
- Pemeliharaan pola, sebuah sistem harus melengkapi, memelihara dan memperbaiki motivasi individual maupun pola-pola kultural yang menciptakan dan menopang motivasi.
Analogi dengan tubuh manusia mengakibatkan Parson merumuskan konsep ”keseimbangan dinamis-stasioner” (homeostatic equilibrium). Jika satu bagian tubuh manusia berubah, maka bagian lain akan mengikutinya. Ini dimaksudkan untuk menguragi ketegangan intern dan mencapai keseimbangan baru. Demikian juga yang terjadi pada masyarakat. Masyarakat selalu mengalami perubahan, tetapi teratur. Perubahan sosial yang terjadi pada satu lembaga lain untuk mencapai keseimbangan baru.
Namun demikian, teori fungsionalisme sering disebut sebagai konservatif, karena menganggap bahwa masyarakat akan selalu berada pada situasi harmoni, stabil, seimbang, dan mapan. Bias ini terjadi karena analogi dari masyarakat dan tubuh manusia yang dilakukan oleh Parson bisa diilustrasikan, bahwa tidak mungkin terjadi konflik antara tangan kanan dengan tangan kiri, demikian pula tidak mungkin terjadi ada satu tubuh manusia yang membunuh dirinya sendiri dengan sengaja. Demikian pula karakter yang terdapat dalam masyarakat. Lembaga masyarakat akan selalu terkait secara harmonis, berusaha menghindari konflik, dan tidak mungkin akan menghancurkan keberadaannya sendiri.
Ralf Dahrendorf mengemukakan gambarannya mengenai pokok-pokok teori fungsionalisme, sebagai berikut :
1. Setiap masyarakat merupakan suatu struktur unsur yang relatif gigih dan stabil;
2. Mempunyai struktur unsur yang terintegrasi dengan baik;
3. Setiap unsur dalam masyarakat mempunyai fungsi, memberikan sumbangan pada terpeliharanya masyarakat sebagai suatu sistem;
4. Setiap struktur sosial yang berfungsi didasarkan pada konsensus mengenai nilai di kalangan para anggotanya.
Pemikiran Spencer sangat dipengaruhi oleh ahli biologi pencetus ide evolusi sebagai proses seleksi alam, Charles Darwin, dengan menunjukkan bahwa perubahan sosial juga adalah proses seleksi. Masyarakat berkembang dengan paradigma Darwinian: ada proses seleksi di dalam masyarakat kita atas individu-individunya. Spencer menganalogikan masyarakat sebagai layaknya perkembangan mahkluk hidup. Manusia dan masyarakat termasuk didalamnya kebudayaan mengalami perkembangan secara bertahap. Mula-mula berasal dari bentuk yang sederhana kemudian berkembang dalam bentuk yang lebih kompleks menuju tahap akhir yang sempurna.
Pemikir fungsionalis menegaskan bahwa perubahan diawali oleh tekanan-tekanan kemudian terjadi integrasi dan berakhir pada titik keseimbangan yang selalu berlangsung tidak sempurna. Artinya teori ini melihat adanya ketidakseimbangan yang abadi yang akan berlangsung seperti sebuah siklus untuk mewujudkan keseimbangan baru. Variabel yang menjadi perhatian teori ini adalah struktur sosial serta berbagai dinamikanya. Penyebab perubahan dapat berasal dari dalam maupun dari luar sistem sosial.
Kejahatan Dalam Teori Fungsional
Penting untuk memahami bahwa kejahatan akan selalu ada, selain sebagai penyeimbang, juga penggerak menuju perbaikan. Berdasarkan pemahaman itulah, tindakan menyimpang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Intensitas yang tinggi dari tindakan menyimpang menandakan ada kesalahan dalam kehidupan sehari-hari. Realitas ini harus segera ditanggapi untuk menuju kehidupan yang lebih baik, dan mencegah kerusakan menjadi semakin parah.
Jika dilihat dari sudut pandang fungsional, kejahatan mempunyai peran penting dan eksistensinya tersebut membuktikan bahwa kejahatan berhak untuk mendapat tempat di masyarakat sehingga ia layak dipertahankan. Kejahatan ataupun penjahat dikatakan sebagai salah satu bagian dari system social dan berguna untuk menyeimbangkan kondisi social masyarakat. Salah satu pelopor fungsionalisme, Emile Durkheim mengatakan bahwa fungsi kejahatan adalah mengarahkan pandangan masyarakat terhadap sasaran kejahatan moral, memperkuat kohesi (kesatuan) masyarakat, hukuman yang dijatuhkan kepada penjahat merupakan publikasi tentang pentingnya peraturan-peraturan bagi masyarakat, kejahatan dapat mendorong perubahan social sehingga masyarakat tidak beku. Jadi penjahat atau devian dianggap sebagai pihak yang mempunyai peran social dan tidak boleh dipandang sebagai makhluk asocial atau parasit. Penyimpangan tidak lagi dianggap sebagai patologi yang harus disembuhkan, melainkan justru dipelajari apa sumbangannya terhadap masyarakat. Deviasi mampu menjaga stabilitas masyarakat jika dipelajari dengan baik. Menurut Kai T Erikson, devian diperlukan dalam masyarakat untuk memungkinkan kita mengenal batas – batas normatif masyarakat.
C. PENUTUPAN
Teori Fungsional memandang kejahatan sebagai sesuatu yang berhak mendapat tempat di masyarakat. Kejahatan tak mungkin dapat dihilangkan dari masyarakat. Itu berarti kejahatan mempunyai fungsi untuk mempertahankan stabilitas kehidupan. Kejahatan disini bukan untuk dilakukan, tapi dipelajari agar dapat memberi gambaran positif untuk memajukan masyarakat. System dalam masyarakat akan berjalan dengan baik jika masyarakat mengenal kejahatan dan seluk beluknya. Tingginya penyimpangan dapat dilihat sebagai tanda menurunnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan sosial. Jika masyarakat dapat mengenal deviasi dengan baik, maka permasalahan penyimpangan yang muncul akan dapat segera ditangani dengan perbaikan masyarakat.
Widodo, Slamet. http://learning-of.slametwidodo.com
Diakses pada tanggal 3 Desember 2010.
Zuryawan Isvandiar Zoebir. http://zuryawanisvandiarzoebir.wordpress.com
Diakses pada tanggal 3 Desember 2010.
Persada, Gravindo Persada. 2004. Pengertian Kriminoligi Kejahatan. http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/tugas-kuliah-lainnya/pengertian-kriminologi-kejahatan. Diakses pada tanggal 10 Maret 2010


