Jumat, 07 Januari 2011

Penyimpangan Sosial dalam Pandangan

Teori Fungsional

 

Disusun oleh :

Nanda Rizqi Palupi

08103241033

PLB R 2008

 

 

JURUSAN PENDIDIKAN LUAR BIASA

FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITA NEGERI YOGYAKARTA

2010


ABSTRAK

Emile Durkheim (1895) mengungkapkan bahwa masyarakat adalah sebuah kesatuan dimana didalamnya terdapat bagian – bagian yang dibedakan. Bagian-bagian dari sistem tersebut mempunyai fungsi masing – masing yang membuat sistem menjadi seimbang. Bagian tersebut saling interdependensi satu sama lain dan fungsional, sehingga jika ada yang tidak berfungsi maka akan merusak keseimbangan sistem. Pendapat lain datang dari Merton, ia mendefinisikan fungsi sebagai konsekuensi-konsekuensi yang didasari dan yang menciptakan adaptasi atau penyesuaian, karena ada konsekuensi positif. Tetapi, Merton menambahkan konsekuensi dalam fakta sosial yang ada tidaklah selalu positif tetapi ada negatifnya.

Kaum fungsionalis berpendapat bahwa sesuatu yang tidak berfungsi lagi, pasti akan lenyap. Maka segala aktivitas positif atau negative yang berulang dan bertahan pasti mempunyai fungsi bagi masyarakat.

Kata Kunci : Teori fungsionalisme.

 

ABSTRACT

Emile Durkheim (1895) revealed that the society is unity where there are parts - parts that are differentiated. Part of the system has the function of each that create balanced system. The part that each depend on each other and functional, so that if one does not work then it will damage the balance system. Another opinion came from Merton, he defined the function as a consequence are based and who created the adaptation or adjustment, because there is always a positive consequence. However, Merton adding social consequences of the fact that it is not always positive but there are negative aspects.

Functionalism believes that something is not working anymore, it will disappear. Then all the positive or negative action is repeated and lasting certainly has a function for the society.

Keyword : functionalist theory

A.   PENDAHULUAN

Dalam kehidupan masyarakat, semua tindakan manusia dibatasi oleh aturan (norma) untuk berbuat dan berperilaku sesuai dengan sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat. Namun demikian di tengah kehidupan masyarakat kadang-kadang masih kita jumpai tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan (norma) yang berlaku pada masyarakat, misalnya seorang siswa menyontek pada saat ulangan, berbohong, mencuri, dan mengganggu siswa lain.

Teori Fungsionalisme berpendapat bahwa proses sosial yang berulang, berfungsi untuk mempertahankan sistem sosial. Sesuatu yang tidak lagi berfungsi pasti akan hilang karena seleksi alam. Menurut kaum fungsionalis, aktivitas dalam masyarakat baik positif maupun negative yang dapat berulang dan bertahan lama pasti mempunyai fungsi. Maka devian pun mempunyai peran penting bagi keseimbangan sistem sosial.

Dapat kita lihat bahwa kejahatan ataupun penjahat telah ada sejak dahulu kala, dan hingga kini masih tetap ada. Kejahatan atau penjahat jika dilihat dari sudut pandang teori ini dapat dilihat sebagai sesuatu yang sudah teruji dan layak dipertahankan sebagai suatu kegiatan penyeimbang sistem sosial. Namun dengan sudut pandang lain, teori ini membuat masyarakat tidak lagi mempermasalahkan adanya kejahatan atau penjahat.

 

B.   PEMBAHASAN

Teori Fungsional

Pemikiran Talcott Parsons memandang masyarakat tak ubahnya seperti organ tubuh manusia, dan oleh kerena itu masyarakat dapat juga dipelajari seperti mempelajari tubuh manusia.

Pertama, seperti struktur tubuh manusia yang memiliki berbagai bagian yang saling berhubungan satu sama lain. Oleh kerena itu, masyarakat menurut Parson juga mempunyai berbagai kelembagaan yang saling terkait dan ketergantungan satu sama lain.

Kedua, karena setiap bagian tubuh manusia memiliki fungsi yang jelas dan spesifik, maka dengan demikian pula setiap bentuk kelembagaan dalam masyarakat. Parson merumuskan istilah ”fungsi pokok” (fungtional imperative) untuk menggambarkan empat macam tugas utama yang harus di lakukan agar masyarakat tidak ”mati”, yang terkenal dengan sebutan AGIL (adaptation to the environtment, goal attaintment, integration dan latency). Empat fungsi yang harus dimiliki oleh sebuah sistem agar mampu bertahan, yaitu :

  1. Adaptasi, sebuah sistem hatus mampu menanggulangi situasi eksternal yang gawat. Sistem harus dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan.
  2. Pencapaian, sebuah sistem harus mendefinisikan dan mencapai tujuan utamanya.
  3. Integrasi, sebuah sistem harus mengatur hubungan antar bagian yang menjadi komponennya. Sistem juga harus dapat mengelola hubungan antara ketiga fungsi penting lainnya.
  4. Pemeliharaan pola, sebuah sistem harus melengkapi, memelihara dan memperbaiki motivasi individual maupun pola-pola kultural yang menciptakan dan menopang motivasi.

 

Analogi dengan tubuh manusia mengakibatkan Parson merumuskan konsep ”keseimbangan dinamis-stasioner” (homeostatic equilibrium). Jika satu bagian tubuh manusia berubah, maka bagian lain akan mengikutinya. Ini dimaksudkan untuk menguragi ketegangan intern dan mencapai keseimbangan baru. Demikian juga yang terjadi pada masyarakat. Masyarakat selalu mengalami perubahan, tetapi teratur. Perubahan sosial yang terjadi pada satu lembaga lain untuk mencapai keseimbangan baru.

Namun demikian, teori fungsionalisme sering disebut sebagai konservatif, karena menganggap bahwa masyarakat akan selalu berada pada situasi harmoni, stabil, seimbang, dan mapan. Bias ini terjadi karena analogi dari masyarakat dan tubuh manusia yang dilakukan oleh Parson bisa diilustrasikan, bahwa tidak mungkin terjadi konflik antara tangan kanan dengan tangan kiri, demikian pula tidak mungkin terjadi ada satu tubuh manusia yang membunuh dirinya sendiri dengan sengaja. Demikian pula karakter yang terdapat dalam masyarakat. Lembaga masyarakat akan selalu terkait secara harmonis, berusaha menghindari konflik, dan tidak mungkin akan menghancurkan keberadaannya sendiri.

Ralf Dahrendorf mengemukakan gambarannya mengenai pokok-pokok teori fungsionalisme, sebagai berikut :

1.    Setiap masyarakat merupakan suatu struktur unsur yang relatif gigih dan stabil;

2.    Mempunyai struktur unsur yang terintegrasi dengan baik;

3.    Setiap unsur dalam masyarakat mempunyai fungsi, memberikan sumbangan pada terpeliharanya masyarakat sebagai suatu sistem;

4.    Setiap struktur sosial yang berfungsi didasarkan pada konsensus mengenai nilai di kalangan para anggotanya.

 Perkembangan masyarakat seringkali dianalogikan seperti halnya proses evolusi. Suatu proses perubahan yang berlangsung sangat lambat. Pemikiran ini sangat dipengaruhi oleh hasil-hasil penemuan ilmu biologi, yang memang telah berkembang dengan pesatnya. Peletak dasar pemikiran perubahan sosial sebagai suatu bentuk “evolusi” antara lain Herbert Spencer dan Augus Comte. Keduanya memiliki pandangan tentang perubahan yang terjadi pada suatu masyarakat dalam bentuk perkembangan yang linear menuju ke arah yang positif. Perubahan sosial menurut pandangan mereka berjalan lambat namun menuju suatu bentuk “kesempurnaan” masyarakat.

Pemikiran Spencer sangat dipengaruhi oleh ahli biologi pencetus ide evolusi sebagai proses seleksi alam, Charles Darwin, dengan menunjukkan bahwa perubahan sosial juga adalah proses seleksi. Masyarakat berkembang dengan paradigma Darwinian: ada proses seleksi di dalam masyarakat kita atas individu-individunya. Spencer menganalogikan masyarakat sebagai layaknya perkembangan mahkluk hidup. Manusia dan masyarakat termasuk didalamnya kebudayaan mengalami perkembangan secara bertahap. Mula-mula berasal dari bentuk yang sederhana kemudian berkembang dalam bentuk yang lebih kompleks menuju tahap akhir yang sempurna.

Pemikir fungsionalis menegaskan bahwa perubahan diawali oleh tekanan-tekanan kemudian terjadi integrasi dan berakhir pada titik keseimbangan yang selalu berlangsung tidak sempurna. Artinya teori ini melihat adanya ketidakseimbangan yang abadi yang akan berlangsung seperti sebuah siklus untuk mewujudkan keseimbangan baru. Variabel yang menjadi perhatian teori ini adalah struktur sosial serta berbagai dinamikanya. Penyebab perubahan dapat berasal dari dalam maupun dari luar sistem sosial.

 

Kejahatan Dalam Teori Fungsional

Penting untuk memahami bahwa kejahatan akan selalu ada, selain sebagai penyeimbang, juga penggerak menuju perbaikan. Berdasarkan pemahaman itulah, tindakan menyimpang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Intensitas yang tinggi dari tindakan menyimpang menandakan ada kesalahan dalam kehidupan sehari-hari. Realitas ini harus segera ditanggapi untuk menuju kehidupan yang lebih baik, dan mencegah kerusakan menjadi semakin parah.

Jika dilihat dari sudut pandang fungsional, kejahatan mempunyai peran penting dan eksistensinya tersebut membuktikan bahwa kejahatan berhak untuk mendapat tempat di masyarakat sehingga ia layak dipertahankan. Kejahatan ataupun penjahat dikatakan sebagai salah satu bagian dari system social dan berguna untuk menyeimbangkan kondisi social masyarakat. Salah satu pelopor fungsionalisme, Emile Durkheim mengatakan bahwa fungsi kejahatan adalah mengarahkan pandangan masyarakat terhadap sasaran kejahatan moral, memperkuat kohesi (kesatuan) masyarakat, hukuman yang dijatuhkan kepada penjahat merupakan publikasi tentang pentingnya peraturan-peraturan bagi masyarakat, kejahatan dapat mendorong perubahan social sehingga masyarakat tidak beku. Jadi penjahat atau devian dianggap sebagai pihak yang mempunyai peran social dan tidak boleh dipandang sebagai makhluk asocial atau parasit. Penyimpangan tidak lagi dianggap sebagai patologi yang harus disembuhkan, melainkan justru dipelajari apa sumbangannya terhadap masyarakat. Deviasi mampu menjaga stabilitas masyarakat jika dipelajari dengan baik. Menurut Kai T Erikson, devian diperlukan dalam masyarakat untuk memungkinkan kita mengenal batas – batas normatif masyarakat.

 

C.   PENUTUPAN

 Kesimpulan

Teori Fungsional memandang kejahatan sebagai sesuatu yang berhak mendapat tempat di masyarakat. Kejahatan tak mungkin dapat dihilangkan dari masyarakat. Itu berarti kejahatan mempunyai fungsi untuk mempertahankan stabilitas kehidupan. Kejahatan disini bukan untuk dilakukan, tapi dipelajari agar dapat memberi gambaran positif untuk memajukan masyarakat. System dalam masyarakat akan berjalan dengan baik jika masyarakat mengenal  kejahatan dan seluk beluknya. Tingginya penyimpangan dapat dilihat sebagai tanda menurunnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan sosial. Jika masyarakat dapat mengenal deviasi dengan baik, maka permasalahan penyimpangan yang muncul akan dapat segera ditangani dengan perbaikan masyarakat.

  DAFTAR PUSTAKA

Widodo, Slamet. http://learning-of.slametwidodo.com

Diakses pada tanggal 3 Desember 2010.

Zuryawan Isvandiar Zoebir. http://zuryawanisvandiarzoebir.wordpress.com

Diakses pada tanggal 3 Desember 2010.

Persada, Gravindo Persada. 2004. Pengertian Kriminoligi Kejahatan. http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/tugas-kuliah-lainnya/pengertian-kriminologi-kejahatan. Diakses pada tanggal 10 Maret 2010

 

Jumat, 19 November 2010

Ujian Nasional Harus Membangun!!


Ujian Nasional Harus Membangun!!
Dewasa ini, siswa – siswi Sekolah tingkat akhir (VI SD, IX SMP, XII SMA) semakin resah dengan adanya Ujian Nasional. Kebijakan Pemerintah yang terus menaikkan standar kelulusan, dianggap semakin memberatkan siswa. Semakin tingginya standar dan peraturan kelulusan, ditambah dengan kurikulum yang terus berganti setiap tahunnya membuat siswa semakin bingung. Beberapa tahun terakhir ini telah kita dengar berbagai bentuk kurikulum, yakni kurikuklum ‘94, KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi), KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), dan mungkin dalam waktu dekat ini akan ada lagi perubahan kurikulum. Hal ini sangat mempengaruhi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah. Pihak Sekolah tidak bisa sepenuhnya terfokus pada kualitas pembelajaran / kurang persiapan dalam menghadapi Ujian Nasional dikarenakan perlunya adaptasi sekolah pada kurikulum baru. Maka siswalah yang menjadi korban.
Evaluasi pendidikan dari pemerintah sangatlah diperlukan bagi siswa. Ini akan menjadi tolak ukur keberhasilan pendidikan Indonesia. Dengan adanya patokan dari pemerintah, maka ada suatu batasan dan penghargaan bagi siswa yang benar – benar layak lulus atau tidak. Dengan diadakannya penambahan standar kelulusan dalam Ujian Nasional, pemerintah tentunya mempunyai tujuan yang jelas, yakni meningkatkan mutu pendidikan Indonesia. Sebagai masyarakat intelektual tentunya kita tahu bahwa standar yang ditetapkan pemerintah masih jauh dibawah dari standar pendidikan negara – negara tetangga. Hal ini patut menjadi sorotan para pendidik. Standar kelulusan akan selalu dinaikkan dari tahun ke tahun, dan para pendidiklah yang sangat diharapkan oleh pemerintah menjadi kunci utama untuk mensukseskan hal tersebut.
Ada sebagian kalangan yang beranggapan bahwa Ujian Nasional tidaklah diperlukan. Mereka beranggapan bahwa standar kelulusan yang ditetapkan pemerintah tidaklah menggambarkan kualitas pendidikan Indonesia saat ini. Mereka juga mengatakan bahwa dengan UN yang mensyaratkan nilai rata – rata skor harus diatas 5,5 tidaklah memiliki basis ilmiah yang jelas. Ujian Nasional di Indonesia juga jauh dari kata ‘suci’. Banyak kecurangan – kecurangan yang terjadi, baik dari dalam maupun luar lembaga pendidikan itu sendiri. Kecurangan yang dilakukan para oknum guru adalah contoh dari ketidaksiapan pengajar menghadapi Ujian Nasional. Ini juga membuat citra guru semakin buruk di masyarakat.
Sebenarnya, penentu utama pembangunan bangsa ialah kita sebagai calon pendidik. Kita diharapkan memiliki tekad kuat untuk berkontribusi secara nyata dalam memajukan pendidikan Indonesia. Salah satunya bisa kita tunjukkan dengan mensukseskan Ujian Nasional. Setelah menjadi pengajar kelak, kita harus berusaha maksimal untuk mempersiapkan siswa menghadapi Ujian Nasional. Kita juga bisa berkontribusi dengan tidak melakukan kecurangan – kecurangan seperti ‘oknum – oknum’ sebelumnya yang tidak bertanggungjawab. Dengan begitu, kita bisa membantu pemerintah dalam mengukur dengan benar seberapa jauh peningkatan mutu pendidikan Indonesia. Jika semua pendidik telah memiliki kesadaran seperti itu, maka Ujian Nasional akan berhasil membangun para penerus bangsa yang cerdas.

Minggu, 23 Mei 2010


DEFINISI KRIMINOLOGI

Bonger (1934) memberikan definisi kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang
mempelajari, menyelidiki sebab-sebab kejahatan dan gejala-gejala kejahatan
seluas-luasnya. Menurut Bonger, mempelajari kejahatan seluas-luasnya adalah
termasuk di dalamnya mempelajari tentang patologi sosial.

Manheimm (1965) melihat kriminologi dari sisi yang berbeda, yaitu
kriminologi dapat dikategorikan secara luas ataupun secara sempit. Secara luas
yakni mempelajari penologi dan metode-metode yang berkaitan dengan
kejahatan dan masalah pencegahan kejahatan dengan tindakan yang bersifat non
punit, sedangakan dalam arti sempit kriminologi hanya mempelajari tentang
kejahatan. Karena mempelajari kejahatan, maka pendekatan yang dipergunakan
adalah pendekatan deskriptif, kausalitas dan normatif.

WOLFGANG SAVITZ dan JOHNSTON dalam The Sociology of Crime and Delinquency, memberikan definisi sebagai kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian tentang gejala gejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola, dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya.

SUTHERLAND Merumuskan, (The Body of Knowledge regarding crime as social Phenomenon) kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan jahat sebgai gejala sosial. menurut SUTHERLAND Kriminologi mencakup proses-proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelnggaran hukum. sehingga olehnya dibagi menjadi empat yaitu:
Sosiologi Hukum, ilmu tentang perkembangan hukum.
Etiologi Hukum yang mencoba melakukan analisa ilmiah mengenai sebab-sebab kejahatan;
Penologi yang menaruh perhatian atas perbaikan nara pidana.
Etiologi Hukum yang mencoba melakukan analisa ilmiah mengenai sebab-sebab kejahatan;

PAUL MUDIGDO MULYONO Tidak sependapat dengan definisi yang diberikan SUTHRLAND. menurutnya definisi itu seakan-akan tidak memberikan gambaran bahwa pelaku kejahatan itupun mempunyai andil atas terjadinya kejahatan, oleh karena terjadinya kejahatan bukan semata-mata perbuatan yang ditentang oleh masyarakat, akan tetapi adanya dorongan dari sipelaku untuk melakukan perbuatan jahat yang ditentang oleh masyarakat tersebut.
karenanya PAUL MUDIGDO MULYONO memberikan definisi Kiminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia.

Selasa, 28 April 2009

_untitled_
buLan terSenyum riang..

walau tanPa berkawan binTang...
walau tanPa sentuhan peLangi..
hanYa bergurau dengan awan hiTam keLam...
buLan masih terSenyum riang..
teTap saBar menanTi saPaan binTang...
mErinduKan cantiknYa peLangi..
buLan teTap cemErlang..
waLau tanPa berKawan bintang...
mEngapa tiaDa yang meNemani buLan?
buKankah ia layak bErtabuR binTang??
namun..buLan akan teTap berSabar..
samPai saat masanya tiba..

Minggu, 08 Maret 2009


wHat it'S Luv??

meReka yanG tidaK menyukainYa menYebutnYa tanGgungjawaB..
meReka yang berMaen dEngannYa menYeButnYa pErmaiNan..
mEreKa yang TidaK meMiLikinYa menYebutnYa sEbuah imPian..
meReka yanG mEncinTai menYebutnYa taKdiR..

mEngaPa meNunggu??
kaRena waLauPun kita ingin mEnganbiL kePutusan,kiTa tidak ingin teRgesa2..
kaRena waLaupun kiTa inGin cePat2,.kiTa tidaK inGin sEmbRono..
kaRena waLauPun kita inGin seGera meNemuKan oranG yanG kiTa cInTai,.
kiTa tidaK inGIn keHiLangan jaTi diRi daLam pRoses pEncarian iTu..

Jika inGin berLaRi,.belajarLah berJaLan lebih dahuLu..
jiKa ingin diCintai,.beLajarLah nencinTai lebih duLu..

teTap lebih baIk meNunggu orAng yanG kita cIntai,,
kEtimBang mEmuaSkan diRI dEngan aPa yAng aDa


tEtaP leBih baik menUngGu oRamg yanG tepat,,
kAreNa hiduP iNi tErLampaU singkaT uNtuk diLewatKan bErsaMa piLihAn yanG saLah..

karEna mEnnunggu meMilikI tuJuan yanG muLia n misTeriuZ..